get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Polda Jateng Bongkar Mata Rantai Peredaran Sabu di Temanggung, Perantara hingga Kurir

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:03 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. (Foto: Istimewa).

TEMANGGUNG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan dari satu tersangka hingga mengarah kepada pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari keduanya, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (8/8/2026)  terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” jelas Yos Guntur dalam keterangan pers, Minggu (9/8)

Tersangka DAF (49) diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.

Dari pemeriksaan, DAF mengaku mendapatkan sabu dari tersangka S (45). Ia juga mengakui perannya sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan.

“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut