get app
inews
Aa Text
Read Next : Deposit Judol saat Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 Triliun, PPATK Blokir Transaksi 2.815 Rekening

Miris! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:31 WIB
header img
Ilustrasi judi online. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol). Temuan itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ironisnya, dari jumlah tersebut terdapat 42 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos masih melakukan verifikasi terhadap data PPATK tersebut. 

Selain 42 ASN, sebanyak 1.858 pegawai lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online,” ungkap Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Kemensos akan memastikan data tersebut sebelum mengambil tindakan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran,” lanjut dia.

Gus Ipul menegaskan pegawai yang nantinya terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman dapat berupa peringatan hingga pemberhentian.

“Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut