Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Jateng Terbanyak Kedua se-Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Miris! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:31 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Miris! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judol, 42 ASN Terancam Dipecat
Ilustrasi judi online. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol). Temuan itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ironisnya, dari jumlah tersebut terdapat 42 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos masih melakukan verifikasi terhadap data PPATK tersebut. 

Selain 42 ASN, sebanyak 1.858 pegawai lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online,” ungkap Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Kemensos akan memastikan data tersebut sebelum mengambil tindakan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran,” lanjut dia.

Gus Ipul menegaskan pegawai yang nantinya terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman dapat berupa peringatan hingga pemberhentian.

“Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut