Fakta-Fakta Jelang Demo 27 Agustus, Pemblokiran Rekening Botok hingga Bus Massa AMPB Dilempari OTK
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi membuka blokir rekening milik Botok. Langkah ini dilakukan setelah menerima permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Demikian disampaikan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri hingga Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.
Riduan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kurang berkenan dalam melakukan pemblokiran rekening Botok. Dia juga memastikan, Bank Mandiri selalu memegang amanah nasabah untuk menyelenggarakan layanan perbankan yang baik.
AMPB membantah kabar miring soal pembatalan gelaran aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026. AMPB pun memastikan aksi unjuk rasa akan tetap berlangsung di depan Gerbang Utama Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. "Demo tetap jalan," kata Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2026) malam. Salah satu tim Advokasi AMPB Vander, menyatakan, pihaknya tetap akan menggelar unjuk rasa sesuai tuntutannya. Untuk itu, ia menyatakan, kabar AMPB batal gelar demo merupakan hoaks.
9. Polisi Bubarkan Massa AMPB di Depan Gerbang Utama
Polisi mulai membubarkan massa yang tergabung dalam AMPB dari depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026) malam. Di sisi lain, massa mencoba melobi agar tetap bisa bertahan di depan Gedung DPR . Pantauan di lokasi, polisi bersama Pamdal DPR RI membentuk barisan barikade. Mereka mengimbau massa yang bertahan di depan Gerbang Utama Gedung DPR untuk bubar. Merujuk peraturan perundang-undangan, Dhimas berkata, waktu penyampaian aspirasi telah usai. Untuk itu, ia meminta massa membubarkan dir
Editor : Ahmad Antoni