Ketika DBH Kurang Bayar Diubah Jadi Utang Daerah: Solusi Fiskal atau Pergeseran Beban?
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ada persoalan dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang sekilas terlihat teknokratis, tetapi sesungguhnya menyentuh fondasi desentralisasi fiskal di Indonesia. Persoalan itu adalah bagaimana pemerintah menyelesaikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan atau masih tercatat sebagai kurang bayar kepada pemerintah daerah.
Isu ini menjadi semakin penting ketika muncul gagasan agar sebagian penyelesaian kurang bayar DBH tidak dilakukan melalui transfer kas kepada daerah, tetapi dikaitkan dengan pembiayaan proyek strategis pembangunan infrastruktur daerah melalui pinjaman perbankan, termasuk bank-bank milik negara. Dalam skema tersebut, daerah memperoleh pembiayaan untuk membangun infrastruktur, sementara bunga pinjaman dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat.
Sekilas, gagasan tersebut terlihat menarik. Pemerintah pusat dapat menjaga likuiditas APBN, sementara pemerintah daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan melalui pembangunan infrastruktur. Daerah juga tidak sekadar menerima transfer, tetapi memperoleh aset produktif yang diharapkan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian.
“Namun, menurut saya, persoalan utamanya bukan apakah infrastruktur daerah perlu dibangun. Tentu jawabannya perlu,” kata William Adam, Pengamat Kebijakan Fiskal dan Pemerintahan Daerah, Jumat (11/9/2026).

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah kurang bayar DBH yang telah diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat dapat kemudian diperlakukan sebagai sumber pembiayaan utang daerah? Di sinilah perdebatan kebijakan seharusnya dimulai.
“Kita perlu membedakan dua hal yang secara fiskal memiliki karakter berbeda. Pertama, DBH merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua, pinjaman daerah merupakan instrumen pembiayaan yang menciptakan kewajiban baru bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam PMK Nomor 120 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sekitar Rp83,59 triliun. Yang lebih penting, penetapan kurang bayar tersebut merupakan pengakuan atas kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Artinya, secara substansi, kurang bayar DBH bukan hibah dan bukan pula fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada daerah. Ia merupakan kewajiban yang muncul karena terdapat selisih antara hak DBH berdasarkan perhitungan penerimaan negara yang dibagihasilkan dan realisasi penyaluran kepada daerah.
Editor: Ahmad Antoni