Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Dunia Pendidikan, Satgas TMMD Tanamkan Karakter Positif Sejak Dini ke Siswa SD Watuduwur
Advertisement . Scroll to see content

Ketika DBH Kurang Bayar Diubah Jadi Utang Daerah: Solusi Fiskal atau Pergeseran Beban?

Sabtu, 12 September 2026 | 06:22 WIB
  • author Ahmad Antoni
Ketika DBH Kurang Bayar Diubah Jadi Utang Daerah: Solusi Fiskal atau Pergeseran Beban?
Ilustrasi keuangan fiskal. (foto: dok MPI)

Tujuannya adalah menciptakan hubungan keuangan yang adil, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kemampuan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Karena itu, setiap reformasi DBH harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Apakah kebijakan tersebut memperkuat atau justru mengurangi otonomi fiskal daerah?

Jika pemerintah pusat ingin mendorong pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan bank, tentu ruang untuk itu sangat terbuka.

Tetapi instrumen pembiayaan seharusnya berdiri sebagai instrumen pembiayaan. Sementara hak DBH harus tetap memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.

Keduanya tidak seharusnya dicampur sedemikian rupa sehingga daerah seolah-olah harus berutang untuk mendapatkan hak fiskalnya sendiri.

Sebelum skema tersebut diterapkan secara luas, menurut saya setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab pemerintah.

Pertama, apakah proyek strategis yang dibiayai merupakan pilihan pemerintah daerah atau ditentukan pemerintah pusat?

Kedua, apakah nilai pinjaman benar-benar ekuivalen dengan nilai kurang bayar DBH atau terdapat komponen lain? Ketiga, siapa yang menanggung pokok pinjaman dan siapa yang menanggung bunga?

Keempat, bagaimana perlakuan akuntansi terhadap kurang bayar DBH yang telah diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat?

Kelima, apakah daerah tetap mempunyai hak menerima kurang bayar DBH apabila tidak memilih skema pinjaman?

Keenam, apakah persetujuan DPRD menjadi syarat mutlak dan diberikan secara substantif, bukan sekadar administratif? Ketujuh, bagaimana pengaruh pinjaman terhadap batas pembiayaan utang, defisit APBD, dan kesinambungan fiskal daerah?

Kedelapan, bagaimana perlakuannya bagi daerah dengan DBH besar tetapi kapasitas fiskal yang berbeda-beda?

Kesembilan, bagaimana apabila proyek yang dibiayai tidak menghasilkan penerimaan atau penghematan APBD sebagaimana diasumsikan?

Kesepuluh, apakah mekanisme tersebut akan memperlakukan semua daerah secara adil atau justru menghasilkan ketimpangan baru antara daerah penghasil dan nonpenghasil?

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan prinsip tata kelola keuangan negara,” tandasnya.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut