BANDUNG, iNewsSemarang.id - Selama 5 tahun, seorang guru ngaji melakukan tindak pencabulan terhadap belasan santrinya yang rata-rata masih di bawah umur. Aksi pelecehan seksual ini mengantarkan guru ngaji berinisial S, berurusan dengan Satreskrim Polresta Bandung.
Aksi bejat S ini terbongkar setelah satu dari orang tua korban mendengar aduan dari anaknya yang mengaji kepada S. Kemudian orang tua korban ini melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandung.
"(Kasus terungkap) berawal dari laporan polisi salah satu korban pada 1 maret 2022. Kemudian penyidik melakukan pendalaman dan penyelidikan. Petugas lalu mengamankan tersangka S," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung pada Senin (18/3/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah ada korban yang melapor. Orang tua korban meminta anaknya belajar mengaji kepada pelaku. Tetapi korban bersikeras menolak.
Setelah ditelusuri, korban mengaku, dia menolak belajar mengaji karena pernah dicabuli oleh pelaku.
"Orang tuanya menanyakan kepada korban kenapa tidak mau belajar mengaji ke pelaku S. Anak tersebut bercerita bahwa telah dilecehkan secara seksual oleh guru tadi (tersangka S)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kapolresta Bandung, pelaku S melakukan aksi bejatnya dengan beragam modus. Modus pertama, pelaku mengajak korban untuk belajar mengaji di rumah.
Modus kedua, pelaku sengaja melaksana proses pembelajaran hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Lalu, aksi pencabulan pun dilakukan kepada korban.
"Modus ketiga, muridnya tidak menginap, namun saat korban ke kamar mandi. Tersangka mengikuti, kemudian dilakukan pelecehan tersebut," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo, korban aksi bejat pelaku berusia antara 10-11 tahun. Untuk sementara, baru 12 orang yang memberikan keterangan. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban akan bertambah karena pembuatan pelaku dilakukan sejak 2017 hingga 2022.
"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolresta Bandung, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Agus Riyadi