get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gula Jadi Rp17.500 per Kg

Pemerintah Anjurkan Makan-makan di Acara Halalbihalal Ditiadakan

Selasa, 19 April 2022 | 15:11 WIB
header img
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar halalbihalal dalam memeriahkan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, tidak dianjurkan ada hidangan makanan dan minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). 

Menko Perekonomian dan Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, mengatakan, kalau ada makanan atau minuman agar dikemas dalam kemasan, dan makanan atau minuman bisa dibawa pulang.

"Pemerintah memahami antusiasme masyarakat dalam merayakan lebaran tahun ini, baik mudik, atau kegiatan berkumpul bersama dengan kerabat dan sanak saudara. Tetapi, tentunya kita tetap memerlukan antisipasi dalam rangka pengendalian pandemi," ujar juru bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022). 

Alia Karenina menjelaskan, penerapan prokes tetap diperlukan untuk menghindari potensi terjadinya penularan Covid-19, terutama dari kegiatan makan bersama pada saat halal bihalal dan acara silaturahmi Idul Fitri.

"Meski saat ini angka kasus Covid-19 sudah sangat rendah dan konsisten terus menurun, serta laju penularan sudah terkendali, namun pandemi masih belum berakhir dan virus Covid-19 masih ada," terang Alia. 

"Kita harus tetap waspada, terutama saat sedang melakukan kegiatan dan acara yang melibatkan banyak orang dan berkumpul bersama, serta acara yang diselenggarakan di tempat umum," tegas Alia Karenina.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut