TNI AL-Kementerian ESDM Usut Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi Ilegal di Perairan Semarang
SEMARANG, iNewsSemarang.id – TNI AL dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10) petang. Menurutnya, apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat akan mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO).
Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.
Editor: Ahmad Antoni