BREAKING NEWS Perwira Kopassus Jadi Tersangka Tewasnya Letda Jihad, Ternyata Junior Korban
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Denpom IV/4 Surakarta menetapkan seorang perwira Kopassus, Letda AG sebagai tersangka kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Letda Jihad meinggal akibat tertembak senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo.
Tersangka diduga lalai dalam menjalankan prosedur penggunaan pistol hingga senjata meletus dan mengenai korban. “Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ungkap Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto, Rabu (28/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (POS) dalam penggunaan senjata api.
“Penahanan di Denpom IV 4 Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” sebut Kolonel Indra.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru ketika mengokang pistol. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap bagaimana senjata api itu meletus.
Sekadar diketahui, Letda Jihad, merupakan anggota dari Batalyon 26 Grup 2 Kopassus yang bermarkas di Kandang Menjangan, Surakarta. Korban merupakan putra kedua dari Kapenrem 181/PVT Sorong, Mayor Inf Triyana dan Sekretaris Dinas PM-PTSP Kota Sorong, Zainab Jelfoom.
Jenazah almarhum telah dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Kota Sorong, Papua Barat Daya. Sementara, kedatangan jenazah dikawal langsung oleh Dangrup 2 Kopassus, Brigjen TNI Edwin Apria Candra.
Editor: Ahmad Antoni