Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo Buntut Pembakaran Warung Mi Babi, Pengasuh Pesantren Bereaksi

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:21 WIB
  • author Tim iNews
Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo Buntut Pembakaran Warung Mi Babi, Pengasuh Pesantren Bereaksi
Ilustrasi kasus pembakaran warung mi babi di Grogol, Sukoharjo. (foto: istimewa)

SUKOHARJO, iNewsSemarang - Tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Polres Karanganyar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo-Karanganyar pada Selasa (27/10/26), buntut kasus pembakaran warung babi di Grogol.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut. Dia menyebutkan, penggeledahan melibatkan tim gabungan dari Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar.

"Kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukoharjo terkait perkara pembakaran, perusakan, dan pengancaman warung Mi Babi Tepi Sawah Grogol," ungkap Kapolres Sukoharjo pada Rabu (28/10/2026).

Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial AS telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (20/10), sedangkan satu tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Oktober 2026.

Dalam penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, busur panah, anak panah, serta barang lainnya yang dinilai perlu didalami lebih lanjut. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. 

"Penggeledahan juga diikuti pemeriksaan sejumlah orang yang berada di lokasi. Di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, sekitar 15 orang dimintai keterangan oleh penyidik," sebut AKBP Andika.

Karena terdapat saksi yang masih di bawah umur, penyidik melibatkan instansi perlindungan perempuan dan anak, termasuk Dinas P2TP2A dan UPTD PPA. 

Pendampingan dilakukan dalam proses pemeriksaan maupun wawancara agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Setelah menjalani proses pemeriksaan, mereka telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. 

Sementara itu, Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa (27/10) dini hari. 

Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur'an, Ustazah Diyana Indah Sari mengungkapkan, aksi penggerebekan dimulai sekitar pukul 03.20 WIB. 

Dia menyebut ada 12 santriwati dan 4 ustazah sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. “Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, lanjut dia, aparat tidak menemukan bukti keterlibatan para santriwati maupun pengurus pondok dalam kasus perusakan warung mi babi di Grogol. Seluruh santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan. 

Sementara dalam rilis edaran resmi tertulis nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani oleh Mudiroh Ustazah Aisyah Humairoh beserta para pengasuh dan sekretaris, pihak Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Ponpes Hamalatul Qur'an menyoroti tindakan penggeledahan.

Dalam rilis edaran tersebut, pihak ponpes menyebut bahwa penggeledahan diduga dilakukan dengan pendobrakan pintu sehingga menimbulkan rasa takut dan trauma mendalam bagi santriwati di bawah umur serta dua anak balita.

Pihak ponpes juga menyayangkan penyitaan sejumlah barang tanpa disertai surat penggeledahan dan penyitaan resmi saat kejadian. Barang-barang yang disita mencakup aset ekstra kurikuler.

Pihak ponpes berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat kepolisian Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut