Buntut Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo, DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres
JAKARTA, iNewsSemarang.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Kapolri Jenderal Polisi untuk melakukan evaluasi total serta mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo.
Desakan tegas ini disampaikan buntut dari kontroversi penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an khusus putri, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (29/10/2026) lalu.
Abdullah menilai tindakan aparat di lapangan dalam proses penggerebekan tersebut sangat tidak profesional dan patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian diduga kuat telah mengabaikan prosedur hukum serta prinsip-prinsip dasar perlindungan warga sipil, khususnya bagi anak-anak di bawah umur.
Menurutnya, aparat kepolisian mestinya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan menghormati norma di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Apabila kepolisian memang membutuhkan keterangan dari para santriwati, prosedur pemeriksaan dapat dilakukan secara patut melalui surat panggilan formal atau mendatangi lokasi secara baik-baik.
"Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan," tegas Abdullah di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, legislator PKB ini menyoroti latar belakang mayoritas santriwati yang masih berusia di bawah umur. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk penindakan hukum harus mempertimbangkan perlindungan hak anak, dampak kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap institusi keagamaan.
Abdullah menilai aksi penggerebekan yang terkesan berlebihan itu telah merugikan nama baik pesantren dan berpotensi memicu trauma mendalam bagi para santriwati.
Terkait pengembangan penyelidikan mengenai dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi—yang menjadi latar belakang penindakan aparat—Abdullah menegaskan bahwa hal tersebut wajib dibuktikan terlebih dahulu secara sah dan transparan di mata hukum.
"Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren," tuturnya.
Atas peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut, Abdullah menegaskan bahwa pucuk pimpinan kepolisian di tingkat polda maupun polres harus memikul tanggung jawab penuh atas manuver dan operasional personelnya di lapangan.
Ia meminta Kapolri tidak ragu memberikan sanksi tegas demi menjaga marwah institusi Polri serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kapolda dan Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Saya meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot keduanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar