Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Ini Penjelasan Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Polda Jateng Wanti-wanti Anggota Tak Langgar Aturan

Senin, 02 November 2026 | 15:35 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Polda Jateng Wanti-wanti Anggota Tak Langgar Aturan
Ilustrasi, Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 Tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 Tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. 

Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas Institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Jateng untuk ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Setiap anggota Polri maupun ASN Polri diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi dan komitmen menjaga profesionalisme.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga pencegahan harus dimulai dari internal Polri sendiri sebelum mengajak masyarakat. 

Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan yaitu penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) sebagai upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan dari hulu.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut