Polisi Tangkap Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Rp100.000
JEPARA, iNewsSemarang.id – Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatam Tahunan, kini telah ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak.
"Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis," tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5).
Diketahui, kekerasan seksual dialami korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif. Dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada korban.
Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya 3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan.
Editor : Ahmad Antoni