Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gibran Ditempatkan di Kursi Menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Begini Penjelasan Istana
Advertisement . Scroll to see content

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologi dan Modus Operandinya

Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB
  • author Binti Mufarida
3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologi dan Modus Operandinya
Presiden Prabowo saat menyematkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu. (Foto: tangkapan layar)

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Saksi Ahli

Dalam proses penyidikan, Asep mengatakan Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” paparnya.

Modus Operandi Penyadapan

Asep menambahkan, modus operandi para tersangka yakni memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). 

Penyadapan juga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut