Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Indikasi Makar, Dugaan Keinginan untuk Melumpuhkan Presiden
BANDA ACEH, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap motif dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Menurutnya, dugaan penyadapan tersebut memiliki indikasi mengarah pada tindakan makar.Yusril mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keinginan untuk melumpuhkan Presiden Prabowo, sehingga tidak mampu menjalankan pemerintahan. Hal itu mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Ada indikasi ke arah makar ya, tapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan, sehingga presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami," ungkap Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menambahkan, indikasi dugaan makar tersebut masih terus didalami penyidik. Dia menyebut hal itu belum menjadi kesimpulan final dalam penanganan perkara.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus ya," bebernya.
Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum baru menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Saat itu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Tetapi, pengembangan penyidikan kemudian membuka kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan penyadapan tersebut. Penyidik kini mendalami tujuan dan motif tindakan penyadapan yang dilakukan.
"Jadi, ketika dilakukan pemeriksaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka itu sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi. Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," tuturnya.
Yusril menyatakan, belum digunakannya pasal-pasal makar dalam penetapan tersangka sebelumnya bukan berarti penyidik menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa beliau mengatakan oh enggak ada makar, itu memang ada yang menyimpulkan seperti itu. Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal selain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta.
Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Selain nomor telepon Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kalangan pengusaha.
Editor: Ahmad Antoni