Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta-fakta Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Ini Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman bagi 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 04:51 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Ini Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman bagi 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, Selasa (3/11/2026). (Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana berupa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses. 

Ketiga tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri. 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tidak ada pasal makar. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," sebut Asep, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut