Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tambangan Semarang Protes Penutupan Akses Jalan ke Situs Jatiombo, Begini Dampaknya
Advertisement . Scroll to see content

Karantina Jateng Gagalkan Penyelundupan 3.287 Burung Ilegal: 2.573 Ekor Hidup, 714 Mati

Jum'at, 06 November 2026 | 04:48 WIB
  • author Ahmad Antoni
Karantina Jateng Gagalkan Penyelundupan 3.287 Burung Ilegal: 2.573 Ekor Hidup, 714 Mati
Petugas gabungan mengamankan sebanyak 3.287 ekor burung tanpa dokumen saat pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (foto: istimewa)

“Upaya menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi alarm pentingnya penguatan sinergi pengawasan di pintu masuk karena lalu lintas satwa liar secara ilegal memiliki risiko besar,” ungkap Mustaqim, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan, setiap satwa yang dilalulintaskan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina untuk memastikan asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya dapat ditelusuri.

Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain memenuhi persyaratan karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain yang diwajibkan sesuai ketentuan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) untuk jenis yang memerlukannya.

Mustaqim mengatakan, Karantina Jawa Tengah akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama terhadap lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap rencana lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina di pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan,” katanya.

Menurutnya, pelaporan diperlukan agar asal-usul komoditas dapat ditelusuri, legalitasnya diperiksa, serta persyaratan kesehatan dapat dipastikan sebelum dilalulintaskan.

Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Karantina Jawa Tengah dan Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sesuai kewenangan masing-masing.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut