get app
inews
Aa Read Next : Ingat Jangan sampai Telat! Laporan SPT Pajak Tinggal 7 Hari Lagi

Ngemplang Pajak, Aset Truk Tangki Susu Disita KPP Pratama Boyolali

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:17 WIB
header img
Truk tangki susu yang disita KPP Pratama Boyolali dari penunggak pajak. Foto: Ist

BOYOLALI, iNewsSemarang.id – Satu unit truk tangki susu milik penunggak pajak di Kecamatan Musuk, Boyolali, disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali.

Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali disaksikan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan, jumlah utang pajak yang belum dibayarkan senilai Rp.400 juta.

“Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair,” kata Rifki melalui siaran pers, Kamis (12/5/2022).  

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Selain itu kami senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Namun jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan.

Ia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.

Sebab wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut