Fatwa MUI: Sembako Haram Dikenai Pajak
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa barang kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako tidak boleh dikenai pajak. Tak hanya itu, MUI mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk dikurangi nilai kewajiban pajaknya.
Fatwa tersebut diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025). Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah menyepakati fatwa pajak berkeadilan.
"Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tegas Asrorun usai sidang.
Dalam sidang itu, Asrorun mengatakan pihaknya telah menerbitkan konsepsi pajak. Pertama, pajak hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. "Secara syar’i besarannya setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas," ujarnya.
Kedua, kata dia, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier, bukan kebutuhan primer.
Editor : Ahmad Antoni