get app
inews
Aa Read Next : KPK Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka Kasus Suap

Ungkap Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Bakal Cek Perizinan Kawasan Malioboro

Jum'at, 03 Juni 2022 | 23:44 WIB
header img
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen. Foto : MPI/Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek penerbitan perizinan di Yogyakarta, khususnya di kawasan Malioboro. Hal ini menindaklanjuti penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), sebagai tersangka dugaan suap permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

"Nanti kami cek di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar wisata. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Alex melanjutkan, ia akan mengecek bangunan-bangunan yang dibangun saat HS menjabat dan menyalahi aturan yang berlaku.

"Misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan (HS) menjabat wali kota ternyata melanggar aturan ya, nanti kita cek apakah ada sesuatu," ucapnya.

Diketahui, HS merupakan Wali Kota Yogyakarta yang menjabat dua periode. Alex menyebutkan, selama periode tersebut pihaknya selama ini juga kerap mendengar keluhan masyarakat adanya proses perizinan yang bermasalah.

"Kalau laporan informasi dari masyarakat itu saya kira sudah cukup lama kita mendengar adanya proses-proses perizinan bermasalah di Yogyakarta. Ya, kita tahu bersama, bahwa Jogja itu kota pariwisata dan pembangunan hotel maupun apartemen sangat marak," tutur Alex.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Vice President PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Atas perbuatan mereka, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sedangkan Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut