JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mabes TNI AD memberi tanggapan atas vonis pidana penjara dan pemecatan dua oknum prajurit yang terbukti melakukan perbuatan menyimpang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Dalam hal ini, TNI AD menghormati putusan pengadilan militer tingkat pertama tersebut.
"TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yangpastinya sedang berjalan, karena hal tersebut didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta. Rabu, (8/6/2022).
Tatang pun mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT.
Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.
Prada disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan video call seks ataupun mengirimkan video porno.
Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini, Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT.
Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT.
Editor : Maulana Salman