JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tak terima dengan aksi pengepungan polisi dirumahnya, artis kontroversial Nikita Mirzani melaporkan pengepungan itu ke ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengepungan rumahnya yang dilakukan petugas dari Polres Serang Kota dinilai mantan istri Dipo Latief itu sebagai perbuatan yang kurang menyenangkan.
Seperti diketahui, pengepungan kediaman Nikita Mirzani oleh polisi pada 15 Juni lalu itu merupakan imbas dari laporan Dito Mahendra, pria yang disebut-sebut kekasih penyanyi Nindy Ayunda. Penyebabnya, Nikita sempat mengunggah Insta Story yang membahas soal pemberitaan Dito Mahendra yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap seorang security.
Lantaran hal itu, sang artis dilaporkan oleh Dito. Perkaranya adalah dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Atas pengepungan di rumahnya, Nikita melaporkan ke Propam Mabes Polri pada Senin, 26 Juni 2022 kemarin. Ia bahkan mengaku bahwa dirinya diwakilkan oleh seseorang untuk melaporkan kejadian kurang menyenangkan tersebut ke Propam Mabes Polri.
"Iya, ternyata (laporan) ke mabes itu enggak harus aku ke mabes, bisa diwakilkan begitu karena by surat dahulu," ujar Nikita Mirzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Nanti kalau sudah jalan bagaimana-bagaimananya, baru aku dipanggil," sambungnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait