Ibu tiga anak itu memandang tindakan pihak Polres Serang Kota yang mendatangi rumahnya tak sesuai dengan aturan. Menurutnya, belum ada orang yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran ITE yang diperlakukan seperti itu.
"Ya, masalah yang kemarin, jam 3 pagi itu saja karena, kan, enggak sesuai sama SOP. Belum ada di Indonesia pasal UU ITE, apalagi belum jadi tersangka, eh rumahnya didatangi polisi, ada acara penangkapan penangkapan begitu, itu enggak boleh," tuturnya.
Nikita mengatakan bahwa seharusnya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam proses hukum. Ia pun merasa kurang nyaman saat polisi mendatangi kediamannya pada waktu subuh.
"Itu juga harus panggil saksi ahli dahulu, mediasi dahulu, sebelum jadi tersangka prosesnya panjang," sambung aktris Comic 8 itu.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait