JAKARTA, iNewsSemarang.id - Untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dengan melalui haji Furoda harus merogoh isi kantong yang cukup banyak. Biaya haji ini tergolong sangat mahal, karena mencapai Rp300 juta per orang.
Namun, berangkat haji melalui haji Furoda saat ini tengah ramai menjadi perbincangan publik. Hal ini terjadi disebabkan mencuatnya kasus dipulangkannya 46 jamah haji Indonesia dengan menggunakan haji Furoda.
Apakah Haji Furoda Legal?
Haji furoda adalah layanan haji yang visanya didapatkan sendiri dari pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Sehingga, keberadaan haji furoda adalah legal.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief haji furoda menggunakan kuota di luar haji resmi pemerintah. Untuk mendapatkan visanya, calon jemaah bisa membeli langsung di travel haji furoda terpercaya, seperti Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Beda Haji Plus dan Haji Furoda
Haji furoda adalah program ibadah haji khusus tanpa antre. Sedangkan, haji khusus biasanya masih menggunakan waktu antre namun lebih cepat dari kuota pemerintah.
Nah, jadi sudah jelaskan pengertian haji furoda adalah ibadah haji tanpa antre? Semoga bisa menambah wawasan kamu ya!
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait