JAKARTA - iNewsSemarang.id - Saat ini ternyata pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 4 Juli 2022.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.
Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za dengan menggunakan indikator transmisi komunitas, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 dan 14 daerah berstatus Level 2.
Sementara pada pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.
Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Berikut, aturan lengkap PPKM di seluruh Indonesia:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait