Ternyata PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap Level 1 dan 2

Binti Mufarida
PPKM masih diperpanjang. (Dok Okezone)

JAKARTA - iNewsSemarang.id -  Saat ini ternyata pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 4 Juli 2022. 

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19

Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za dengan menggunakan indikator transmisi komunitas, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 dan 14 daerah berstatus Level 2

Sementara pada pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. 

Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong. 

Berikut, aturan lengkap PPKM di seluruh Indonesia: 

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran 
Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75% 
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100% 

Editor : Miftahul Arief

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network