KENDAL, iNewsSemarang.id – DPRD Kendal mendesak Bupati meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2020 dan Perbup Nomor 28 tahun 2022. Pasalnya, kedua Perbup yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan daerah dan tarif palayanan kesehatan, ditengarai telah menyulitkan warga miskin di Kendal mendapatkan layanan kesehatan.
Ketua Komisi D, Mahfud Shodiq, menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022), menanggapi adanya warga tidak mampu di Kendal yang sedang sakit kebingungan untuk berobat di rumah sakit.
Pihaknya mengaku prihatin karena tidak baru kali ini mendapatkan aduan yang sama. Menurutnya Komisi D setidaknya telah tiga kali memanggil dinas terkait membahas masalah pelayanan kesehatan pasca terbitnya Perbup Nomor 70 tahun 2020 dan turunannya Perbup Nomor 28 tahun 2022.
“Pada prinsipnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien, dan kami mendesak pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, kalau misalkan Perbup 70 dan turunannya Perbup 28 pada praktiknya menyulitkan masyarakat, sebaiknya dicabut saja. Atau jika tidak, carikan upaya lain agar seluruh warga Kendal bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kendal dikembalikan lagi kepada kemampuan keuangan daerah. Dia menuturkan, untuk tahun ini, yang bisa diampu melalui APBD sekitar 50 ribu peserta penerima manfaat. Artinya, realisasi ini masih sangat jauh dari target yang diharapkan.
Untuk mengurai permasalahan jaminan kesehatan, pihaknya mendesak Pemkab Kendal memberesi sejumlah pekerjaan rumah yang hingga hari ini belum tuntas. Pertama yang disoroti, masih amburadulnya data kemiskinan di Kabupaten Kendal agar dapat dibenahi.
Selain itu, menurutnya, komitmen pemerintah terhadap masalah kesehatan yang seharusnya menjadi persoalan mendasar dapat diprioritaskan. Sebaliknya, urusan yang sifatnya tidak mendesak bagi masyarakat umum dapat dikesampingkan.
“Kalau orientasinya UHC, harusnya hal-hal yang bukan urusan wajib, dapat dikurangi, dan lebih memprioritasnya kebutuhan mendasar masyarakat. Kesehatan ini kebutuhan mendasar, sifatnya wajib, karenanya harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait