"Dari jumlah peserta yang lolos tersebut, terbagi dalam tiga formasi. Satu orang pendamping kabupaten, kemudian 19 orang pendamping kecamatan dan 133 orang formasi pendamping tingkat desa," ujarnya.
Terkait permintaan perwakilan peserta seleksi yang tidak lolos, pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan hasil seleksi untuk mengambil jalur hukum. Pihaknya mengaku, tidak bisa memutuskan sepihak, karena di luar peserta yang tidak lolos juga ada peserta yang telah dinyatakan lolos. Selain itu, Dispermades juga terikat dengan perjanjian kerja sama dengan pihak pelaksana seleksi.
Ketua DPRD Muhammad Makmun dan Wakil Ketua DPRD Ainurrochim mengapresiasi para peserta rekrutmen yang telah manyampaikan aduan. DPRD menyampaikan sejumlah catatan kepada Dispermades sebagai evaluasi atas pelaksanaan rekruitmen, agar lebih profesional dan transparan.
Tekait permintaan peserta untuk mengungkap dugaan kecurangan, pihaknya menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaha legislatif ranahnya sampai pada pengawasan, sedang untuk penyidikan menurutnya menjadi wewenang aparat hukum.
"Para pendamping BKK Dusun yang terpilih nantinya akan bekerja untuk mengawal program pemerintah, jika prosesnya sudah bermasalah, akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah," tutur Makmun.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kendal Ainurrochim mengatakan, setelah mendengar kesaksian para peserta seleksi BKK Dusun, pihaknya menyanyangkan proses rekrutmen belum sesuai yang diharapkan masyarakat. Dia berharap, BKK Dusun tidak menjadi ajang kepentingan politik pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan.
"Dana dusun ini sumbernya dari APBD, dari uang rakyat Kendal. Tidak boleh kemudian untuk kepentingan politik pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan. Semua warga Kendal berhak. Dan dari kejadian ini, kami akan evaluasi penganggaran untuk Dana Dusun ke depannya," kata Ainurrochim.
(CM)
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait