Rusia Denda Google Rp5,7 Triliun Gegara Konten YouTube, Perusahaan Terancam Bangkrut!

Anton Suhartono
Pengadilan Rusia kembali menjatuhkan hukuman denda kepada Google. Kali ini, ditetapkan bersalah karena turut menyebarkan propaganda menyesatkan melalui platform berbagi video Youtube. Ilustrasi/Ist

MOSKOW, iNewsSemarang.id - Pengadilan Rusia denda Google sebesar 21,8 miliar rubel atau sekitar Rp5,7 triliun. Perusahaan raksasa teknologi itu untuk kesekian kalinya ditetapkan bersalah, kali ini karena telah turut menyebarkan konten propaganda menyesatkan terkait konflik Rusia-Ukraina.  

Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor pada Juni lalu menyatakan platform berbagi video di bawah Google, YouTube, sengaja menyebarkan informasi palsu tentang konflik di Ukraina. Disebutkan perusahaan membolehkan konten yang mempromosikan pandangan ekstremis serta menyerukan anak-anak untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal.

"Situs berbagi video YouTube sengaja mempromosikan penyebaran informasi menyesatkan tentang kemajuan operasi militer khusus di Ukraina, mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia," bunyi pernyataan Roskomnadzor, dikutip dari Reuters.

Rusia sejak lama mengungkapkan keberatan dengan konten-konten di platform media sosial asing. Perselisihan semakin memuncak setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Pada akhir 2021, Rusia menghukum denda Google 7,2 miliar rubel karena tak menghapus atau memblokir konten.

Rekening bank di Rusia diblokir pemerintah, sehingga anak perusahaan Google tak bisa membayar gaji staf dan vendor. Perusahaan pun mengumumkan bankrut.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network