MOSKOW, iNewsSemarang.id - Pengadilan Rusia denda Google sebesar 21,8 miliar rubel atau sekitar Rp5,7 triliun. Perusahaan raksasa teknologi itu untuk kesekian kalinya ditetapkan bersalah, kali ini karena telah turut menyebarkan konten propaganda menyesatkan terkait konflik Rusia-Ukraina.
Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor pada Juni lalu menyatakan platform berbagi video di bawah Google, YouTube, sengaja menyebarkan informasi palsu tentang konflik di Ukraina. Disebutkan perusahaan membolehkan konten yang mempromosikan pandangan ekstremis serta menyerukan anak-anak untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal.
"Situs berbagi video YouTube sengaja mempromosikan penyebaran informasi menyesatkan tentang kemajuan operasi militer khusus di Ukraina, mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia," bunyi pernyataan Roskomnadzor, dikutip dari Reuters.
Rusia sejak lama mengungkapkan keberatan dengan konten-konten di platform media sosial asing. Perselisihan semakin memuncak setelah invasi Rusia ke Ukraina.
Pada akhir 2021, Rusia menghukum denda Google 7,2 miliar rubel karena tak menghapus atau memblokir konten.
Rekening bank di Rusia diblokir pemerintah, sehingga anak perusahaan Google tak bisa membayar gaji staf dan vendor. Perusahaan pun mengumumkan bankrut.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait