Setelah merampas sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dirampas.
"Korban kemudian melaporkan kasus tersebut pada kepolisian setempat. Berbekal laporan dan keterangan korban, kami melakukan penyelidikan serta menangkap dua tersangka di rumahnya," katanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Al (16) warga Kecamatan Warungasem dan Kai (18) Kecamatan Batang.
Tersangka Al karena masih di bawah umur, maka kasusnya dilakukan dengan pidana anak. Sedang Kai dikenakan dipidana umum.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait