Pamer Kemaluan di Depan Rumah Dinas Bupati, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Terangka BS saat digelandang ke Mapolresta Banyuwangi. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

BANYUWANGI, iNewsSemarang.id - Setelah videonya viral, BS (42) yang pamer kemaluan dan melakukan onani di depan rumah dinas Bupati Banyuwangi, terancam hukuman penjara 10 tahun. Pelaku BS dijerat Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, menjelaskan aksi BS mempertontonkan kelamin di muka umum itu dilakukan secara sadar.

"Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar," kata Lita Kurniawan, Selasa (19/7/2022). 

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter pun ditegaskan pelaku dalam keadaan sehat dan normal secara kejiwaan.

"Sudah ditangani proses sidik dan baik-baik saja. Alibinya hanya buang air kecil, namun motifnya masih kami dalami, termasuk pasal yang yang akan disangkakan juga masih kita dalami, kita masih sidik (penyidikan)," katanya. 

Video pelaku saat pamer kemaluan dan onani sebelumnya sempat viral di media sosial. Pada video berdurasi 19 detik yang diunggah oleh akun instagram @infowargabanyuwangi tampak seorang pria tengah duduk di atas sepeda motornya. 

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network