Roy Suryo Gugat Polda Metro di PN Jaksel: Penangkapan Saya Seperti Film G 30 S PKI

Ari Sandita Murti
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya terkait kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (foto: IMG/Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya terkait kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapannya dianggap melanggar HAM.

"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," tegas Roy Suryo pada wartawan di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Pihaknya juga akan membeberkan buktinya di sidang praperadilan perdana seperti saat ada upaya paksa. Pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu seharusnya tetap mengikuti aturan berlaku atau prosedur. Misalnya saja soal hadirnya Ketua RT atau Ketua RW setempat.

"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, soal hadirnya Satpam saat penangkapannya, tapi dia menilai 2 satpam itu sejatinya digelandang polisi ke rumahnya. Pasalnya, satpam itu hanya diunjukkan surat lantas diajak ke rumahnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network