Mangkir Panggilan KPK, Penyidik Jemput Paksa dan Geledah Apartemen Politisi PDI Perjuangan

Dimas Choirul
Politisi PDI Perjuangan Mardani Maming.(Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti mangkirnya seorang politisi PDI Perjuangan, Mardani Maming pada surat panggilan kedua untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu dengan melakukan jemput paksa. Dalam kesempatan itu, tim KPK ini juga melakukan penggeledahan di apartemen milik Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua. "Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," katanya.

Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," katanya.

KPK juga, lanjutnya telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. Ali memastikan KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Mardani Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Politikus PDIP itu mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK. Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network