Penyidik KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio
Mahkamah Agung. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa empat Hakim Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini Kamis (19/1/2023). Namun, berbeda dengan para saksi KPK lainnya, keempat Hakim Agung tersebut jutsru diperiksa di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Keempat Hakim Agung tersebut yakni, Prim Haryadi; Sri Murwahyuni; Ibrahim; dan Syamsul Maarif. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/1/2023).

Ali menjelaskan alasan penyidik memeriksa empat hakim agung tersebut di Gedung MA. Sebab, para hakim agung tersebut memiliki jadwal persidangan yang cukup padat. Sementara penyidik, kata Ali, juga butuh keterangan para saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD).

"Untuk efektifitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, para saksi yang merupakan hakim agung dikonfirmasi ihwal perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati (SD). Para saksi diduga mengetahui perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dkk," katanya.

Untuk diketahui, dua dari empat hakim agung yang diperiksa tersebut ternyata ruang kerjanya pernah digeledah KPK. Kedua Hakim Agung itu yakni, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. KPK pernah menggeledah ruang kerja keduanya pada, 1 November 2022.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network