JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memulai tahapan pendaftaran partai politik (parpol) pada Senin (1/8/2022). Pendaftaram dibuka mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
Ada sejumlah tata cara pendaftaran parpol yang ditelah ditetapkan oleh KPU, mulai dari waktu pendaftaran, tata cara saat pendaftaran hingga jumlah maksimal pengurus parpol yang ikut serta.
Berdasarkan prosesi pendaftaran yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tulis pengumuman KPU RI yang dikutip MNC Portal, Minggu (31/7/2022).
KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
- Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobbi utama kantor.
- Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
- Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
- Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran parpol.
- Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
- Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
- Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
- Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
- Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan parpol lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait