SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kerentanan pekerja migran menjadi salah satu persoalan yang berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah. Sepanjang 2025 tercatat 118 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jateng bertema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” yang digelar Ditres PPA dan PPO Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Hj. Nawal Arafah Yasin, Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Diana Ribut Hari Wibowo, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, akademisi Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Ani Purwanti, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfa Anshor, Psikolog Undip Annastasia Ediati.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman saat membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo yang menekankan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO saat ini semakin kompleks.
Menurut Kapolda Jateng, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas hingga masyarakat.
“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Wakapolda.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
