Usai Ditetapkan Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Achmad Al Fiqri
Bharada E alias Richard Eliezer ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Foto MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id –Richard Eliezer atau Bharada E ditahan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).

Brigadir J disebut tewas dalam insiden baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus). Kasus penembakan Brigadir J selanjutnya ditangani Bareskrim Polri dan timsus.

"Ya, ditangani Bareskrim. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network