JAKARTA, iNewsSemarang.id –Richard Eliezer atau Bharada E ditahan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
Brigadir J disebut tewas dalam insiden baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.
Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus). Kasus penembakan Brigadir J selanjutnya ditangani Bareskrim Polri dan timsus.
"Ya, ditangani Bareskrim. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait