JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang WIB. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Timsus selesai melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tutur Kapolri dikutip dari iNews.id.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan oleh saudara RE atas dasar perintah dari atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah diamankan ditempat khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Ferdy Sambo juga dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, sebelumnya Timsus telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dan sopir istri Ferdy Sambo yakni K.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait