Penjelasan Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Yuwantoro Winduajie
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penjelasan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Dia Menegaskan, penangguhan penahanan terhadap keduanya sudah bukan merupakan kewenangan Polri karena berkas perkara dan tersangka kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan dalam proses tahap dua.

"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelas Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan di Lapangan Sepolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Listyo Sigit mengatakan bahwa tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network