Sementara itu, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal.
“Menetapkan 4 tersangka, Bharada E, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022).
Agus menyampaikan, tersangka memiliki peran masing-masing. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak.
“Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait