LPSK: Bukan Psikolog Lagi, Istri Ferdy Sambo Butuh Psikiater

muhammad farhan
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo yang masih terguncang saat proses asesmen. Foto: MPI/Muhammad Farhan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hasil asesmen psikologis yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan bahwa kondisi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC masih Terguncang dan belum stabil. Sehingga, LPSK menyebutkan bahwa PC saat ini membutuhkan Psikiater.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Menurutnya, kondisi istri Ferdy Sambo masih mengalami trauma berat dan masih sulit berkomunikasi.

"Ibu Putri Chandrawati (PC) terlihat masih terguncang, psikisnya belum stabil. Kadang masih menangis dan sulit untuk berbicara," kata Edwin.

"Bukan psikologi lagi, Ibu PC nampaknya butuh layanan psikiater," ujar Edwin saat dijumpai di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (9/8/2022).

Edwin menerangkan bahwa tim LPSK yang datang ke rumah pribadi istri Ferdy Sambo terdiri dari dua orang, yakni psikolog dan psikiater yang dirujuk oleh lembaganya secara langsung.

"Proses asesmen psikologis terhadap istri Ferdy Sambo hanya dilakukan antara psikiater, psikolog, dan PC saja. Dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB," kata Edwin.

Edwin juga menambahkan jika pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab dari trauma yang dialami oleh istri Ferdy Sambo tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK. 

"Terlihat adanya depresi. Namun penyebab depresinya kenapa itu kami juga masih belum tahu. Karena sejauh ini belum ada penjelasan yang terang," jelas Edwin.

Juru bicara LPSK, Rully Novian sebelumnya juga telah menyampaikan karena ada tenggat waktu dari proses permohonan perlindungan maka LPSK harus segera memutuskan akan melindungi PC atau tidak. 

"Sebab keterbatasan waktu, kami akan putuskan sesegera mungkin. Kita tidak mungkin juga terus ikutan seperti ini," tutur Rully kepada wartawan di dikutip dari iNews.id, Rabu (10/8/2022)

Rully menambahkan bahwa pengajuan permohonan yang bersifat sukarela harus ditentukan masa tenggat waktunya untuk diproses segera oleh LPSK. Maka dari itu, hasil kunjungan tim asesmen psikologi akan menjadi dasar untuk memutuskan oleh lembaganya. 

"Kita tunggu laporan dari teman-teman psikolog. Kan permohonan sifatnya sukarela, apabila sudah habis masa tenggat waktunya akan kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima. LPSK telah mengusahakan hal-hal yang penting dalam rangkaian penelaahan, segera nanti kita sampaikan," pungkas Rully.

Seperti yang telah diketahui, Irjen Ferdy Sambo suami dari Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Sambo diduga membuat skenario agar terlihat ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden pembunuhan Brigadir J.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network