JAKARTA , iNewsSemarang.id - Fakta baru terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bahwa senjata yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah milik Bripka R yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat konferensi pers di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (9/8/2022 malam.
"Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah saudara FS dengan senjata milik Bripka R," kata Listyo
Namun, pihaknya mengatakan belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait apakah Irjen Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau pun terlibat langsung soal penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," katanya.
Namun yang jelas, katanya, benar fakta bahwa mantan Kadiv Propam tersebutlah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J serta ia juga sebagai pembuat skenario peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E dengan menembakkan peluru ke dinding
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," pungkasnya. Mg - Fariz
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait