JAKARTA,iNewsSemarang.id- Komnas HAM meminta 31 anggota polisi yang terindikasi menghalangi proses hukum kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak hanya dikenai sanksi pelanggaran kode etik, tapi dijatuhkan sanksi pidana.
“Kami sederhana saja. Kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) orangnya ini, ini, ini, ya minta juga dikembangkan siapapun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM,” ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
“Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik,” ujarnya lagi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait