Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta 31 Polisi Dipidana

Martin Ronaldo
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam. Foto : Komnas Ham.

JAKARTA,iNewsSemarang.id-  Komnas HAM meminta 31 anggota polisi yang terindikasi menghalangi proses hukum  kematian Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  tidak hanya dikenai sanksi pelanggaran kode etik, tapi dijatuhkan sanksi pidana.

“Kami sederhana saja. Kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum) orangnya ini, ini, ini, ya minta juga dikembangkan siapapun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM,” ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

“Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik,” ujarnya lagi.



Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network