Choirul Anam mengatakan, 31 polisi yang telah diperiksa dalam kasus ini telah terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kematian Brigadir J.
“Kalau penjelasan 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice, bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, Timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) masih mengusut pelaggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
“Jadi untuk Irsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022). (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait