Bharada E Cabut Kuasa Tim Pengacara Usai Jadi Tersangka

Putranegara Batubara
Bharada E Cabut Kuasa Tim Pengacaranya Deolipa Yumara dan Boerhanudin Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka. Foto : Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) mencabut kuasa Tim Pengacaranya Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai pengacara. 

Hal tersebut dikonfirmasioleh Anggota Polri, Andi.

Namun tidak disebutkan terkait alasan dicabutnya kuasa Tim Pengacara Bharada E yang baru bertugas sekitar satu minggu tersebut. Menurut nya, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut. 

"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," pungkasnya.

Adapun isi dari surat pencabutan kuasa tersebut.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,".

Surat tersebut di bubuhi materai beserta tanda tangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.pada 10 Agustus 2022. Mg - Fariz

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network