JAKARTA, iNewsSemarang.id - Usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) mencabut kuasa Tim Pengacaranya Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai pengacara.
Hal tersebut dikonfirmasioleh Anggota Polri, Andi.
Namun tidak disebutkan terkait alasan dicabutnya kuasa Tim Pengacara Bharada E yang baru bertugas sekitar satu minggu tersebut. Menurut nya, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut.
"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," pungkasnya.
Adapun isi dari surat pencabutan kuasa tersebut.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,".
Surat tersebut di bubuhi materai beserta tanda tangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.pada 10 Agustus 2022. Mg - Fariz
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait