JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi penolakan permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penolakan LPSK tersebut disebabkan lantaran polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri serta disebabkan oleh sulitnya Putri Candrawathi untuk ditemui LPSK untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Ya karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan Putri Candrawathi telah menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo,
Lebih lanjut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengkonfirmasi bahwa pihaknya (Timsus) masih terus dalami hal tersebut guna mengusut perkara Brigadir J.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," pungkasnya. Mg - Fariz
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait