MALANG, iNewsSemarang.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengakui masih ada intimidasi yang ditujukan terhadap pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab. Namun, pihaknya menjamin untuk memberikan perlindungan terhadap pihak korban atau keluarganya.
"Ya, tapi sekarang sudah enggak apa-apa, barang kali proses saja," kata Hasto Atmojo Suroyo, ditemui di TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).
Hasto menyatakan, sejauh ini LPSK telah memberikan perlindungan terhadap 18 saksi korban. Perlindungan dilakukan termasuk terhadap keluarga korban tewas Tragedi Kanjuruhan NDR dan NDA yang diautopsi, Devi Athok Yulfitri.
Dari 18 orang itu diakui ada yang mendapat intimidasi dan tekanan sebelum didampingi oleh LPSK.
Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan fisik, perlindungan prosedural, bantuan rehabilitasi medis, hingga bantuan psikologis. Perlindungan dan pendampingan akan diberikan intensif hingga proses penyidikan berlangsung, termasuk saat dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur.
"Akan terus diberikan perlindungan, yang memerlukan perlindungan fisik akan kita beri perlindungan fisik, kalau cukup perlindungan prosedural, akan kita lakukan itu. Kalau ada yang memerlukan bantuan rehabilitasi medis kita berikan, perlu bantuan rehabilitasi psikologis juga kita berikan, karena ini proses pidana," kata dia.
Pihaknya menyebut LPSK telah membuat posko di Malang guna mendampingi dan melindungi para korban. Termasuk bagi korban-korban lain yang ingin melaporkan jika menerima intimidasi atau tekanan.
"Sekarang ini ada tim yang stand by di sini, saya kurang tahu persis jumlahnya akan siap melakukan pendampingan yang di dalam setiap proses oleh para korban. Kita buat posko di Malang, nanti teman-teman di Malang bisa dikontak," katanya.
Editor : Maulana Salman