JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengkonfirmasi pihaknya telah mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu (13/8/2022).
Setelah sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK kemudian setuju memberikan perlindungan setelah melakukan asesmen di Bareskrim Polri.
Hasto menegaskan, perlindungan hanya diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan. Sebagai Justice Collaborator, Bharada E akan diberikan perlindungan oleh LPSK.
"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan LPSK menjamin perlindungan diberikan kepada Bharada E selama 24 jam melalui penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.
"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam, pengawalan di tempat dia ditahan itu," pungkasnya.
Diketahui Pengawalan 24 jam dilakukan agar LPSK dapat melihat semua proses yang dijalani Bharada E selama ditahan di Bareskrim. Mg - Fariz
Editor : Maulana Salman