Datang dari Taipe, Buronan KPK Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejagung

Erfan Ma'ruf
Surya Darmadi tersangka dugaan kasus suap dan penyerobotan lahan PT Duta Palma Group tiba di Kejagung, Senin (15/8/2022). Foto MPI/Erfan Ma'ruf

JAKARTA, iNewsSemarang.idBuronan KPK sekaligus tersangka kasus korupsi kelas kakap, Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kajaksaan Agung (Kejagung).

Pemilik perusahaan sawit Duta Palma Group itu tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/8/2022). Berdasarkan informasi Imigrasi, Surya berangkat dari Taiwan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menjelaskan Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20.

"Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (15/8/2022).

Setelah menyerahkan diri, Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group itu.

"Memang iya, kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (15/8/2022).

Meski demikian, Burhanuddin belum memastikan kapan akan berkoordinasi dengan KPK. Saat ini, penyidik Kejagung masih memeriksa Surya Darmadi.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia termasuk di KPK. Kliennya datang dari Taipei, China pada Senin (15/8/2022).

"Klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver.  

Surya Darmadi langsung ditahan penyidik Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadi lah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekitar Rp78 triliun.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network