236 Narapidana Lapas Kendal Terima Remisi di HUT RI ke-77

Agus Riyadi
Penyerahan remisi secara sy diikuti dua orang perwakilan warga binaan Lapas Klas IIA Kendal.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Sebanyak 236 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendal menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pemberian remisi dilakukan usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menggelar upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Alon-alon Kendal, Rabu (17/8/2022).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto usai menjadi inspektur upacara berkesempatan untuk secara simbolis memberikan remisi ke para narapidana. 

"Saya berharap kepada narapidana yang menerima remisi untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga berurusan dengan hukum," kata Dico.

Kepala Lapas Klas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, remisi 17 Agustus tahun ini diberikan kepada 236 warga binaan, terdiri dari remisi 1 bulan hingga 5 bulan.

"Untuk remisi bebas di Lapas Klas IIA Kendal ini tidak ada warga binaan yang mendapatkannya," jelasnya.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network