JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 ini. Keduanya menerima remisi umum dan dasawarsa.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).
Diketahui, Mario Dandy anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan, Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Mario Dandy, Shane pun menerima remisi.
Besaran remisi yang diterima Shane pun sama dengan Mario, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait